Qunut pada Shalat Tarawih
Para ulama berbeda pendapat tentang qunut yang dilakukan pada saat shalat witir—yang menyertai shalat qiyamullail atau taraweh—menjadi :
1. Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut didalam shalat witir adalah wajib dilakukan sebelum ruku’.Dua sahabatnya, Abu Yusuf dan Muhammad, mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah dilakukan sebelum ruku’.
2. Para ulama Maliki dalam pendapatnya yang masyhur serta Thawus dan juga riwayat dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa qunut tidaklah disyariatkan didalam shalat witir. Dari Thawus disebutkan bahwa dia mengatakan,”Qunut didalam shalat witir adalah bid’ah.” dari Ibnu Umar bahwa dirinya tidaklah melakukan qunut didalam setiap shalat. Dan yang masyhur dari madzhab Maliki ini adalah dimakruhkan melakukan qunut didalam shalat witir. Ada juga riwayat dari Malik yang menyebutkan bahwa dia melakukan qunut di dalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan.
3. Para ulama Syafi’i didalam pendapatnya yang paling shahih adalah dianjurkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan khususnya. Apabila seseorang melakukan shalat witir dengan satu rakaat maka hendaklah dia melakukan witir didalamnya dan jika dia melakukan witir dengan rakaat yang lebih dari satu maka hendaklah dia melakukannya pada rakaat terakhir. Ar Rofi’i berpendapat bahwa secara lahiriyah dari perkataan Syafi’i adalah memakruhkan qunut di luar pertengahan akhir dari bulan Ramadhan. Adapun tempat melakukan qunut didalam shalat witir adalah setelah mengangkat kepalanya dari ruku’, inilah pendapat yang benar dan masyhur. Adapun lafazh qunut didalam shalat witir seperti didalam shalat shubuh.
4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan qunut pada satu rakaat terakhir dari shalat witir setelah ruku’, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Anas bahwa Nabi saw melakukan qunut setelah ruku’” Ibnu Qudamah mengatakan,”…. Disyariatkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir seperti pertengahan akhir dari bulan Ramadhan…” Seandainya seseorang bertakbir dan menagangkat kedua tangannya setelah membaca (surat) lalu melakukan qunut sebelum ruku’ maka itu dibolehkan, sebagaimana riwayat dari Ubai bin Ka’ab bahwa Rasulullah saw pernah melakukan qunut didalam shalat witir sebelum ruku.’” (al Mausu’ah al Fihiyah juz II hal 12333 – 12336)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
1. Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut didalam shalat witir adalah wajib dilakukan sebelum ruku’.Dua sahabatnya, Abu Yusuf dan Muhammad, mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah dilakukan sebelum ruku’.
2. Para ulama Maliki dalam pendapatnya yang masyhur serta Thawus dan juga riwayat dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa qunut tidaklah disyariatkan didalam shalat witir. Dari Thawus disebutkan bahwa dia mengatakan,”Qunut didalam shalat witir adalah bid’ah.” dari Ibnu Umar bahwa dirinya tidaklah melakukan qunut didalam setiap shalat. Dan yang masyhur dari madzhab Maliki ini adalah dimakruhkan melakukan qunut didalam shalat witir. Ada juga riwayat dari Malik yang menyebutkan bahwa dia melakukan qunut di dalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan.
3. Para ulama Syafi’i didalam pendapatnya yang paling shahih adalah dianjurkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir pada pertengahan akhir di bulan Ramadhan khususnya. Apabila seseorang melakukan shalat witir dengan satu rakaat maka hendaklah dia melakukan witir didalamnya dan jika dia melakukan witir dengan rakaat yang lebih dari satu maka hendaklah dia melakukannya pada rakaat terakhir. Ar Rofi’i berpendapat bahwa secara lahiriyah dari perkataan Syafi’i adalah memakruhkan qunut di luar pertengahan akhir dari bulan Ramadhan. Adapun tempat melakukan qunut didalam shalat witir adalah setelah mengangkat kepalanya dari ruku’, inilah pendapat yang benar dan masyhur. Adapun lafazh qunut didalam shalat witir seperti didalam shalat shubuh.
4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan qunut pada satu rakaat terakhir dari shalat witir setelah ruku’, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Anas bahwa Nabi saw melakukan qunut setelah ruku’” Ibnu Qudamah mengatakan,”…. Disyariatkan untuk melakukan qunut didalam shalat witir seperti pertengahan akhir dari bulan Ramadhan…” Seandainya seseorang bertakbir dan menagangkat kedua tangannya setelah membaca (surat) lalu melakukan qunut sebelum ruku’ maka itu dibolehkan, sebagaimana riwayat dari Ubai bin Ka’ab bahwa Rasulullah saw pernah melakukan qunut didalam shalat witir sebelum ruku.’” (al Mausu’ah al Fihiyah juz II hal 12333 – 12336)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
No comments
Post a Comment