RUU 355 adalah satu usaha untuk melaksanakan perintah al Quran dan Sunah Nabi s.a.w



RUU 355 adalah satu usaha untuk melaksanakan perintah al Quran dan Sunah Nabi s.a.w :

1. Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali sebat; dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum ugama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat; dan hendaklah disaksikan hukuman seksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

-QS 24:2

2. Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan (zina) kepada perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawakan empat orang saksi, maka sebatlah mereka delapan puluh kali sebat; dan janganlah kamu menerima persaksian mereka itu selama-lamanya; kerana mereka adalah orang-orang yang fasik;

-QS 24:4

3. Hadis Muslim no 3220
(Dua hadis sebelumnya juga membawa maksud yang sama)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ali bin Hujr mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il -yaitu Ibnu Ulayyah- dari Ibnu Abu 'Arubah dari Abdullah Ad Danaj. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali sedangkan lafadznya dari dia, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Hammad telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Mukhtar telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Fairuz bekas budak Ibnu 'Amir Ad Dannaj, telah menceritakan kepada kami Hudlain bin Mundzir Abu Sasan dia berkata,

"Aku pernah melihat Al Walid dihadapkan kepada 'Utsman bin Affan, setelah melaksanakan shalat subuh dua rakaat, Utsman lalu berkata, "Apakah aku boleh menambahkan untuk kalian? Ada dua orang laki-laki yang menjadi saksi atas perbuatannya, salah seorang di antaranya adalah Humran, dia menyaksikan sendiri bagaimana dia meminum khamer, sedangkan yang lainnya bersaksi bahwa dia pernah melihat Al Walid sedang muntah-muntah (setelah meminum khamer)." Lalu Utsman berkata, "Dia tidak akan muntah kecuali ia minum khamer." Setelah itu, Utsman berkata kepada Ali, "Wahai Ali, bangun dan deralah Al Walid." Ali pun berkata kepada Hasan, "Wahai Hasan, bangun dan deralah Al Walid." Kemudian Hasan pun berkata, "Sebaiknya kita serahkan saja pelaksanaan hukuman dera ini kepada khalifah Utsman dan para aparatnya." Akhirnya dia berkata kepada Abdullah bin Ja'far, "Wahai Abdullah, bangun dan laksanakanlah hukuman dera kepada Al Walid." Setelah itu Abdullah bin Ja'far menderanya sedangkan Ali yang menghitungnya, ketika deraan telah sampai pada hitungan ke empat puluh, Ali berseru,

"Berhentilah." Lalu dia berkata,

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar juga pernah melakukan hal yang sama, sementara Umar bin Khattab pernah melaksanakan hukuman dera sebanyak delapan puluh kali. Sebenarnya semua itu adalah sunnah (pernah dilakukan), dan itulah yang lebih aku sukai."

Ali bin Hujr menambahkan dalam riwayatnya, " Isma'il berkata, "Sungguh aku pernah mendengar hadits Ad Dannaj darinya, namun aku tidak begitu menghafalnya."



Kesimpulan:

Menentang RUU355 adalah menentang Allah dan sunah Rasul.

Adalah aneh, tersangat aneh jika ada mufti yang menghalangnya.

Lebih jahat lagi mufti itu pengaruh orang lain pula untuk ikut dia.

No comments

Powered by Blogger.